JAKARTA (NewsAndalas.com) - Pihak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas setelah ditabrak pensiunan polisi, Mohammad Hasya Athallah Saputra.
Mengutip dari Tempo.co, Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Mirisnya, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan dirinya tewas.
Dikarenakan menuai kritik keras dari publik dan pihak keluarga juga mempertanyakan proses pengusutan kasus ini, polisi lalu membentuk tim pencari fakta yang melibatkan sejumlah ahli. Rekonstruksi ulang pun digelar.
Polda Metro akhirnya mencabut status tersangka yang dikenakan kepada almarhum Hasya. Polisi pun menyampaikan permintaan maaf.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim pencari fakta telah menemukan beberapa fakta baru.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Ice BSD, Tangsel Senin 6 Februari 2023.
Atas kekeliruan tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf. Polri, kata Trunoyudo, akan bekerja secara profesional dan transparan.
"Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," kata dia.
Atas adanya kesalahan tersebut, kata dia, pihak Polda Metro Jaya memastikan akan mencabut status tersangka terhadap almarhum Hasya.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya. Polisi juga akan merehabilitasi nama baik almarhum Hasya
"Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional," tutupnya.
(Iqbal)