Keruk Tanah Timbun Ilegal, Polisi Amankan 2 Orang dan Satu Unit Alat Berat

Pihak kepolisian mengamankan satu unit alat berat yang diduga dipakai untuk menambang tanah urug ilegal
PEKANBARU (NewsAndalas.com) - Pihak kepolisian mengamankan satu unit alat berat yang diduga dipakai untuk menambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan jika dalam aktivitas tersebut, pihaknya meringkus dua orang dalam kasus tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RK (54) dan HH (21)," kata dia, Jumat, 12 Mei 2023.
Dijelaskan Nandang, RK atau Rudi Kumala merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.
"Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga," jelasnya
Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menambahkan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis (11/05/23).
Dijelaskannya, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.
"Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi," ucap Teguh.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.
"Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait," jelas Teguh.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MI)